BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Mahasiswi Pencetak Uang Palsu Dikembalikan Ke Pihak Keluarga, Ini Alasannya


PATROLI | PALOPO Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palopo mengembalikan seorang mahasiswi berusia 19 tahun yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu kepada pihak keluarganya. 

Pengembalian dilakukan pada Senin malam, 9 Juni 2025 pukul 20.00 WITA setelah pemeriksaan awal dan pertimbangan hukum tertentu.

Terlapor berinisial ST, merupakan warga asal Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. 

Dirinya diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jl. Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Peristiwa bermula saat ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp13.000 di Kios Rezky dengan menggunakan selembar uang pecahan Rp100.000, dan menerima kembalian sebesar Rp87.000.

Tak lama setelah itu, ia kembali menukar selembar uang Rp100.000 lagi dengan dua lembar pecahan Rp50.000 kepada pemilik kios, Azis Padeng.

Namun, kecurigaan muncul saat istri Azis, Widawaty Uni, membuka laci dan membandingkan uang yang digunakan oleh terlapor dengan uang milik pribadi mereka. 

Ternyata, kedua uang pecahan Rp100.000 tersebut tampak berbeda dari uang asli dan setelah diteliti lebih lanjut, diduga kuat uang tersebut palsu.

Kapolres Palopo melalui Kasat Reskrim IPTU Sahrir membenarkan penanganan kasus tersebut.

"Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya," ungkap IPTU Sahrir.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal ST yang berada di kos-kosan Perumahan Permata Hijau, Jl. Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, printer Epson L3210, gunting, kertas A4,  handphone, dan tissue.

"Modus yang digunakan masih sederhana, tetapi tetap melanggar hukum pidana karena berkaitan dengan tindak pemalsuan uang. Kami mengamankan seluruh peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu," lanjutnya.

Pihak kepolisian mengambil langkah tegas namun juga mempertimbangkan situasi hukum dan sosial terlapor. 

Dengan mempertimbangkan usia dan kooperatifnya sikap terlapor selama penyelidikan, maka keputusan untuk tidak menahan yang bersangkutan disetujui, disertai kewajiban melapor dua kali seminggu.

"Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung," tegas IPTU Sahrir.

Meski Seftiani telah dikembalikan kepada keluarganya, polisi menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau dugaan produksi uang palsu dalam jumlah lebih besar.

"Kami masih mendalami apakah ini aksi tunggal atau ada jaringan yang lebih luas. Kami juga bekerja sama dengan unit terkait untuk menelusuri potensi peredaran uang palsu lainnya di wilayah Palopo," tutupnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya dalam transaksi tunai di toko atau warung kecil.

"Jika masyarakat menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Jangan segan untuk bertanya atau membandingkan dengan uang asli," pungkas Kasat Reskrim Polres Palopo (*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image