BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Pelanggaran Aturan Terbukti, Lima ASN Sukabumi Satu Resmi Diberhentikan


Sukabumi- Patroliweb.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan hukuman disiplin berat untuk enam orang aparatur sipil negara (ASN) pada periode Januari hingga Juni 2026. Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, yang memaparkan bahwa disiplin berat tersebut sebagai risiko ASN yang tidak mengikuti aturan disiplin.

"Di semester pertama ini, ada beberapa ASN yang sangat disayangkan mendapatkan hukuman disiplin berat. Ada enam ASN Kabupaten Sukabumi yang menerima hukuman disiplin tingkat berat," kata Ganjar saat ditemui di pendopo , Selasa (14/7/2026). 

Ganjar menjelaskan bahwa keenam ASN tersebut lima di antaranya langsung mendapatkan pemberhentian dengan hormat (PDG), sementara satu ASN lainnya dikenakan demosi atau penurunan level satu tingkat dari jabatannya.

Para ASN yang mendapatkan sanksi tersebut merupakan 4 orang berstatus PNS dan 1 orang PPPK, kemudian 1 orang PNS yang mendapatkan penurunan jabatan. "Jadi, 5 ASN dapat hukuman disiplin berat yang paling tinggi dan 1 PPK penurunan satu level jabatan atau demosi," ucap Ganjar.

Penyebab Hukuman Ganjar menegaskan bahwa para ASN tersebut bukan tanpa sebab mendapatkan sanksi. Mereka telah melakukan pelanggaran berupa bolos bekerja hingga penelantaran keluarga.

Penyebabnya kehadiran kerja, kemudian tindakan melanggar kode etik, dan penyalahgunaan wewenang. Itu yang disayangkan," tegas Ganjar.

Ganjar meminta kepada para ASN agar bekerja sepenuh hati dan menjalankan hak serta kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. "Tidak ada tawar-menawar masalah pelanggaran, kalau terbukti bersalah, otomatis sanksi menunggu," tutur Ganjar.

 Kabiro sukabumi:

Anwar Abdul Rozak

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar