SOLIDARITAS MENGGUGAT, INSAN PERS SOROTI DUGAAN PEMBATASAN INFORMASI PUBLIK DI KEJARI KABUPATEN SUKABUMI
SUKABUMI - Patroli web.id.- Sejumlah insan pers menyuarakan kritik terhadap pelayanan dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Kritik tersebut disampaikan melalui aksi solidaritas yang menyoroti akses informasi bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dalam aksi tersebut, terlihat poster dengan tulisan “Solidaritas Menggugat! Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang Membungkam Informasi Publik!”
Poster tersebut juga memuat tuntutan “Copot Kajari, Copot Kasi Intel”, serta seruan “Pers Bebas, Informasi Terbuka, Rakyat Berhak Tahu!”
Aksi tersebut mencerminkan keresahan sebagian insan pers yang menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas jurnalistik dan pengawasan publik terhadap lembaga negara.
Para jurnalis menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berkepentingan memperoleh informasi yang akurat, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan. Akses terhadap informasi dinilai penting agar pemberitaan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Dalam penyampaian aspirasinya, insan pers juga menekankan bahwa wartawan dari berbagai media memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
Mereka mempertanyakan adanya kesulitan yang dialami sejumlah wartawan ketika hendak mendapatkan informasi maupun klarifikasi dari pihak Kejari Kabupaten Sukabumi.
Menurut mereka, lembaga penegak hukum semestinya membangun komunikasi yang terbuka dengan media, khususnya dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Kami datang untuk mendapatkan informasi dan menjalankan fungsi pers. Kami berharap tidak ada pembedaan terhadap wartawan berdasarkan nama media ataupun organisasi,” ujar salah seorang insan pers dalam penyampaian aspirasi.
Pers juga meminta agar setiap persoalan yang berkembang di masyarakat dapat diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang dan berdasarkan fakta.
Aksi solidaritas tersebut sekaligus menjadi momentum bagi insan pers untuk mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
Para peserta aksi berharap pimpinan Kejari Kabupaten Sukabumi dapat memberikan penjelasan dan membuka ruang komunikasi dengan insan pers guna menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan secara profesional dan proporsional.
Adapun tuntutan yang tercantum dalam poster aksi merupakan aspirasi peserta aksi dan belum merupakan kesimpulan atau putusan mengenai adanya pelanggaran oleh pejabat yang disebutkan. Pihak Kejari Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memberikan klarifikasi atau tanggapan atas aspirasi tersebut.
Keterbukaan informasi, menurut insan pers, bukan hanya menyangkut kepentingan wartawan, tetapi juga merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
By : Dj


