RKPDes Cimahi 2027 Ditetapkan, Fokus Tuntaskan Program Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
SUKABUMI - Patroli web.id.- Pemerintah Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimahi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Cimahi, Jumat (2/10/2026).
Penetapan RKPDes tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan dan program prioritas Desa Cimahi untuk tahun anggaran 2027.
Kegiatan dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri atas unsur Pemerintah Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Lokal Desa, lembaga desa, para ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pendidikan, tokoh budaya, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
RKPDes Disusun Secara Partisipatif
Sekretaris Desa Cimahi, Toni Hasanudin, mengatakan kegiatan tersebut diinisiasi oleh BPD Cimahi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan desa secara partisipatif.
Berbagai usulan dan rencana kerja dibahas bersama untuk menghasilkan program yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan pembangunan sekaligus bahan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2027.
“Setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama, kegiatan ditandai dengan penandatanganan berita acara penetapan RKPDes oleh Kepala Desa Cimahi, BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat,” ujar Toni.
Berita acara penetapan tersebut selanjutnya diserahkan oleh Ketua BPD Cimahi kepada Pemerintah Desa Cimahi untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyusunan RAPBDes Tahun Anggaran 2027.
BPD: RKPDes Menjadi Pijakan Pembangunan 2027
Ketua BPD Cimahi, Denny Holman, menyampaikan bahwa proses penetapan RKPDes berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah kesimpulan serta rencana kerja yang akan menjadi pijakan pembangunan Desa Cimahi pada tahun 2027.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Kita sudah mendapatkan kesimpulan untuk menatap tahun 2027 dengan rancangan APBDes yang sudah terhimpun dari RKP yang telah ditetapkan,” ungkap Denny.
Menurutnya, RKPDes Tahun 2027 memiliki arti strategis karena menjadi bagian dari tahapan akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun berdasarkan visi dan misi Kepala Desa Cimahi.
Tahun Terakhir Masa Jabatan, Program RPJMDes Dituntaskan
Tahun 2027 juga menjadi periode terakhir masa jabatan Kepala Desa Cimahi untuk periode 2019–2027. Karena itu, penyusunan RKPDes 2027 diarahkan untuk menuntaskan sejumlah program dalam RPJMDes yang belum terealisasi pada tahun-tahun sebelumnya.
“RKP ini lahir dari RPJM. Untuk tahun 2027 ini merupakan RPJM terakhir, yaitu tahun terakhir masa jabatan beliau. Ini bisa disebut sebagai sisa rencana yang belum ter-cover pada tahun-tahun sebelumnya. Insyaallah, untuk tahun 2027 kita akan menuntaskan RPJM sesuai dengan visi dan misi beliau melalui rencana kerja pemerintah desa,” jelas Toni.
Dengan ditetapkannya RKPDes Tahun 2027, Pemerintah Desa Cimahi selanjutnya akan menindaklanjutinya melalui penyusunan RAPBDes. Program-program yang telah disepakati akan menjadi acuan dalam menentukan prioritas pembangunan dan kegiatan desa pada tahun anggaran 2027.
Melalui proses perencanaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat tersebut, RKPDes 2027 diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, RKPDes menjadi pijakan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD dalam menuntaskan target pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes hingga akhir masa jabatan Kepala Desa Cimahi.
“Dengan ditetapkannya RKPDes ini, kami berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan target RPJMDes,” pungkas Toni.
Agus Ali/Iis Rusmiati

