Kejaksaan Negeri Sukabumi,Resmi Menerima Pelimpahan Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak.
Sukabumi :Patroli.Web.Id. Pada Hari ini Kamis Tanggal 21 Mei Tahun 2026 ,Kejaksaan Negeri Sukabumi Resmi Menerima Pelimpahan Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menewaskan Nizam kini memasuki babak baru.
dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polres Sukabumi .
Kasus meninggalnya Nizam yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya berinisial TR sebelumnya sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian luas masyarakat Sukabumi. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan.
Dalam keterangannya kepada awak media, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka TR guna mencocokkan keterangannya dengan alat bukti yang sebelumnya dikumpulkan penyidik.
“Selama ini kami hanya membaca dari berkas perkara. Hari ini kami meminta keterangan langsung dari tersangka untuk menyesuaikan dengan alat bukti yang diserahkan penyidik. Setelah itu kami akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan,” ujar pihak kejaksaan.
Kejaksaan menargetkan pelimpahan perkara ke pengadilan dapat dilakukan dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan agar kasus tersebut segera memasuki tahap persidangan.
Seiring pelimpahan tahap dua tersebut, status penahanan TR kini resmi beralih dari tahanan penyidik menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, jaksa menyiapkan dakwaan alternatif subsidair. Dakwaan pertama berkaitan dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak, mulai dari kekerasan yang menyebabkan luka ringan, luka berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Untuk ancaman pidana maksimal pada pasal yang menyebabkan kematian mencapai 15 tahun penjara,” jelasnya.
Selain TR, kejaksaan juga mengungkap telah menerima berkas perkara tersangka lain berinisial AS yang diduga terkait perkara penelantaran anak dan KDRT.
Menurut kejaksaan, penanganan perkara ini cukup kompleks lantaran antara AS dan TR saling memberikan keterangan berbeda dan saling melaporkan. Bahkan terdapat laporan tambahan dari pihak keluarga korban yang turut menjadi bagian dalam proses penyidikan.
“Keterangan antara AS dan TR saling serang, sehingga kami harus benar-benar objektif dalam meneliti seluruh alat bukti dan fakta hukum,” ungkap jaksa.
Dalam penyidikan perkara tersebut, sebagian besar barang bukti yang diamankan berupa bukti digital seperti rekaman video, percakapan elektronik atau chat, serta keterangan para saksi.
Sementara terkait video yang sempat beredar dan menjadi perhatian publik, pihak kejaksaan menyebut tersangka mengaku video tersebut dibuat untuk dikirimkan kepada AS yang merupakan suaminya. Namun pihak kejaksaan belum bersedia mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan karena akan dibuka dalam proses persidangan.
“Nanti semuanya akan terbuka di persidangan. Kami ingin proses ini berjalan profesional, terbuka dan transparan. Kami juga meminta dukungan masyarakat serta media untuk bersama-sama mengawal perkara ini,” tambahnya.
Kasus kematian Nizam sendiri hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat luas karena dinilai menyangkut perlindungan anak serta dugaan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Publik kini menanti jalannya persidangan untuk mengungkap secara terang fakta-fakta hukum di balik meninggalnya bocah tersebut.pungkasnya.
By : Red.


